BENCANA ALAM ATAU PERBUATAN MANUSIA ( IS IT NATURAL DISASTER OR MAN MADE DISASTER )
Oleh ; Rudiansyah
Pandangan tentang Lapindo Brantas, Dukuhjeruk, Karangampel Indramayu, Lubai persada Muaraenim, dengan keindahan semburan Gas nya, Tulisan ini dalam rangka hari lingkungan hidup 5 juni 2008
Bermula dari keikutsertaan penulis dalam mengikuti International seminar on environmental law development And reform of asian countries, Canada, Australia; compa Rative perspective,Malang 25-27 February 2008 yang diselenggarakan atas kerjasama Dua perguruan tinggi besar di republik ini, menurut penulis yaitu Fakultas Hukum universitas Brawijaya Malang dan Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta yang dilaksanakan di kota kecil dengan memiliki suhu yang masih bersahabat dan tidaklah berlebihan Kota Batu Malang adalah sebuah contoh ecocity dan tempat dipilih untuk terselenggaranya pertemuan beberapa Negara dengan utusannya masing-masing, dan setiap utusan masing-masing memiliki misi yang bersamaan yaitu “ Selamatkan Lingkungan “ and “ I Save the Word “ …
Diantara acara pembahasan dan diskusi tentang Lingkungan dari aspek Hukum dari beberapa Negara yang Hadir, kami mengadakan kunjungan langsung kelapangan ke Lapindo Brantas inc di Desa Porong Sidoarjo, semua peserta langsung menyaksikan kedahsyatan luapan Lumpur, masing Peserta rata-rata terlihat terpaku bercampur haru, seperti tak percaya dengan fakta didepan mata, bahkan diantara peserta Seakan sejenak bertanya dalam hati inikah KualaLumpurnya ala republik yg kita cintai ini atau Lumpur Asli Produksi Indonesia plesetannya Lapindo
Dari peristiwa yang ada didepan mata kami memiliki sebuah buku yang memiliki nilai sejarah yang cukup tinggi karena dari buku itu terdapat banyak informasi tentang Lapindo dengan segala sesuatu tentang Lumpur dan Desa serta manusia juga tak lupa harta benda, buku diberi judul Berna
pas Dalam Lumpur, penulisnya adalah Muhammad Mirdasyi seorang pakar dan pejuang Lumpur , diberi gelar pakar karena ia selalu menjadi nara sumber utama setiap forum ( seminar dan sejenisnya) yang bertemakan Lumpur Lapindo, didaulat sebagai pejuang, karena ia tak pernah letih memperjuangkan aspirasi warga menuntut perlakuan yang layak dan manusiawi sebagai korban Lumpur Lapindo, berjuang selaku Sekretaris Pansus Lumpur LapindoJatim, sekaligus sebagai Pribadi, ternyata dahsyatnya luberan semburan panas Lumpur Lapindo yang tak pandang bulu, rupanya telah menenggelamkan rumah Mirdasyi sendiri, tepatnya Di Peruntas I Blok G-5/4 Porong dari sebuah tulisan buku tersebut mengemukakan tentang “ Sidoarjo 30 tahun lagi “ 30 tahun lagi ? bila benar prahara ini 30 tahun lagi, sungguh suatu yang tidak bisa kita bayangkan dampaknya Jangankan 30 tahun baru setahun saja prahara itu sudah Mampu membariskan sebuah deret ukur penderitaan yang luar biasa menggenaskan; tenggelamnya 10.426 rumah, 33 Sekolah, 4 perkantoran pemerintah, 23 pabrik, 65 tempat ibadah, 3 pondok pesantern, dan sekitar 680 hektar sawah serta 7000 areal tambak terancam, hektar 2 ribuan warga kehilangan pekerjaan dan 15 ribuan jiwa menuai ketidakpastian di bantaran pengunggsian.
Mengikuti gagasan Dudley Seers (1969), bahwa sesungguhnya tujuan pokok pembangunan adalah demi mengakomodasi kepentingan martabat manusia dan kesejahteraan masyarakat. Tidak dibenarkan sebuah aktivitas yang dikerjakan oleh tertentu meneggelamkan kelompok lain. Pembangunan sejatinya telah dinilai gagal ketika ketimpangan , penganguran, dan kemiskinan masih akrab dalam proses pembangunan itu sendiri Dalam Kasus Lapindo, yang oleh banyak Pengamat disebutkan sebagai peristiwa alam, ternyata apa yang terjadi Pada kasus tersebut bukanlah peristiwa yang singgah tanpa sebab yang mendahuluinya. Kita mungkin bisa menyebut Perisiwa itu sebagai bencana alam. Akan tetapi, lebih dari itu adalah dampak dari proses eksploitasi yang berlebihan. Kasus tersebut kiranya cukup membuktikan tentang hilangnya sebuah etika pembangunan karena pembangunan yang terlalu hiperpragmatis, sebuah pembangunan yg hanya berprinsip bahwa pembangunan hanya untuk mengejar keuntungan atau sekedar bisnis semata Pertanyaan yang menyeruak kemudian, adalah lantas dimana Peran Negara ? Dalam konteks ini, negara harus Mampu menjalankan fungsinya dalam melindung kepentingan rakyat sebagai cermin komitmen sosialnya yang pada kenyataannya kini banyak tersisih. Pada titik ini, secara minimal peran negra adalah membatasi pengaruh ekspansi korporasi besar yang merugikan kepentingan publik denganmemproduksi kebijakan dan regulasi-regulasi yang bisa mengurung keserakahan modal. Upaya kuratif ini, penulis yakini merupakan misi etis negara untuk melayani kaumnya yang sering takluk karena dipaksa bertarung dengan kekuatan modal. Dengan memanifestasikan nilai etis yang inheren dalam setiap proses pembangunan, secara tidak langsung itu merupakan tindakan protektif dari negara untuk menjaga agar rakyat tidak tersisih dari program pembangunan Drama getir beserta aplikasi mengerikan dari beberapa proyek pembangunan oleh korporasi besar (konglomerat), seperti dalam kasus Lapindo. Pada kasus itu tampaknya cukup menunjukkan tentang lenyapnya landasan etis dan poros. Kesejahteraan sosial dari ranah kebijakan publik pada proses Pembangunan yang diambil Dari hal tersebut, ada dua hal yang penulis yakin penting dan mendesak untuk diinjeksikan dalam setiap proses pembangunan untuk mencapai cita-cita kesejahteraan sosial.
Pertama mengagendakan strategi pembangunan ekonomi yg memberi nisbah secara proposional bagi seluruh rakyat. Dalam pengertian ini, setiap strategi dan kebijakan pembangunan harus mencerminkan pemenuhan kebutuhan rakyat sehingga setiap hasil yang diperoleh benar-benar jatuh dan dinikmati kepada sebagian besar masyarakat yang hanya dibuka untuk memfasilitasi sebagian pelaku ekonomi misalnya, dengan sendirinya harus minggir.
Modal dengan segenap pirantinya tidak bisa dibiarkan berjalan tanpa koridor aturan main yang mengawalnya Tanpa itu pembangunan hanya akan menimbulkan kerusakan – kerusakan yang tak terperikan. Apa yang terjadi pada kasus semburan lumpur Lapindo tampaknya merupakan pelajaran yang sangat berharga.
Kedua. Pembangunan harus memberi penekanan terhadap penciptaan fasilitas ruang publik yang ditujukan bagi sebagian besar rakyat yang terpuruk dalam proses pembangunan. Langkah ini ditempuh dengan asumsi bahwa setiap proses pembangunan betapapun baiknya pasti selalu menyisakan sebagian besar rakyat dalam posisi yang tidak menguntungkan .
Dengan langkah diatas, diharapkan wajah pembangunan di Indonesia, yang sering kali masih mengantarkan ketimpangan sosial dalam dosis yang cukup tinggi, bisa diminimaliasi. Dalam tataran yang lebih tinggi, detak filsafat politik keadialan sosial sebagai tujuan akhir proses pembangunan tak asing lagi bagi Masyarakat di Negeri ini.
Dengan demikian, apa pun bentuk strategi Pembang unan yang diambil, pada level mana ia dijalankan , serta siapa yang menjalankan nya, satu hal yang pasti, landasan
dan legitimasi etis harus menjadi ruh utama yang melandasinya. Tanpa itu wajah pembangunan tak akan lagi menyisakan muka manusianya.
Pakem Pragmatisme dalam pembangunan memang penting, karena lewat itulah ukuran dan penetapan kebijak an dapat diukur, Namun, tujuan – tujuan pragmatis tersebut pada akhirnya harus dituntun pada akhirnya harus dituntun agar penerapannya tidak bersinggungan dengan kepentingan etis, yakni mewujudkan Keadilan Sosial
Daftar bacaan
Hardjasoemantri koesnadi. Tata Hukum lingkungan Di Indonesia, Grafindo Jogyakarta 2002
Mirdasy muhammad, Bernapas dalam Lumpur Lapindo. Mirdasy Institut Public policy. Tahun 2007
I Nyoman Nurjaya, Pengelolaan Sumberdaya Alam dalamPerspektif Antropologi Hukum, Penerbit Uniersitas NegeriMalang (UM Press) 2006
Ihromi T.O. Antropologi Hukum Sebuah Bunga Rampai, Yayasan Obor Indonesia, 2001
Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) Nomor. 13 tahun 1997
Tidak ada komentar:
Posting Komentar